Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Ayah Tiri di Lamteng Ditangkap Polisi

Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Ayah Tiri di Lamteng Ditangkap Polisi

ilustrasi gambar, Ditangkap Polisi--

LAMPUNG - Polisi berhasil meringkus seorang ayah tiri di Lampung Tengah (Lamteng) yang tega merudapaksa anaknya yang masih berusia 9 tahun.

Modus ayah tiri berinisial IW (34) yakni mengajak anaknya ke sungai saat berkunjung ke rumah neneknya di Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, Jumat (17/5/224).

Kini, tersangka menjalani penahanan di Mapolres Lampung Tengah berdasarkan laporan dari istri atau ibu kandung dari sang anak tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, usai ayah tirinya merudapaksa, korban mengeluh sakit saat buang air kecil.

BACA JUGA:Satu Warga Hilang Akibat Banjir Dan Tanah Longsor Di Tanggamus

“Pada kemaluannya keluar darah. Orang tua pun kaget saat korban ceritakan tindak asusila ayah tiri kepadanya di sungai,” kata Nikolas melalui keterangan tertulis, Minggu, 26 Mei 2024.

Kasat mengatakan, tersangka tertangkap pada Senin, 20 Mei 2024, sekira pukul 18.00 WIB.

Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian berawal ketika tersangka mengajak korban pergi ke luar rumah, Jumat (17/5/24) pukul 12.00 WIB.

“Setibanya di sungai, tersangka meminta anaknya melucuti pakaian, dan terjadi aksi rudapaksa di situ,” ujarnya.

BACA JUGA:Nonton One Piece Episode 1106 Indo sub

Sepulangnya dari sungai, korban sudah menunjukkan perilaku yang berbeda. Kasat reskrim mengatakan, korban merasa takut dan murung.

Setelah itu, barulah korban mengeluhkan rasa sakit, dan trauma itu tak lain ulah dari ayah tirinya sendiri.

“Tersangka kini telah menjalani penahanan di Mapolres Lampung Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

BACA JUGA:Musyawarah Dusun Pemdes Sukadami Cikarang Selatan Telah Rampung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: